Apakah Umroh sama dengan Haji?

Pertanyaan
Ustadz mohon penjelasan tentang
Bagaimana hukum umroh, apakah sama dengan haji. Apakah perbedaan antara haji dan umroh?

Terima kasih. Penjelasan ustad sangat kami tunggu.
A.Chamdani Purwodadi Grobogan.
Wassalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuhu

Jawaban
Haji dan umrah tentu tidak sama, karena haji merupakan salah satu rukun Islam sementara umrah bukan. Para Ulama sepakat tentang wajibnya haji bagi orang yang mampu, sedangkan mengenai hukum Umrah, para Ulama berbeda pendapat, apakah Umrah itu wajib atau tidak ? Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah mengatakan, “Tentang hukum wajibnya Umrah, para Ulama memiliki dua pendapat. Dalam madzhab Syafi’i dan Ahmad terdapat dua pendapat, (namun) yang masyhur adalah Umrah itu wajib. Sementara pendapat kedua adalah Umrah tidak wajib. Ini adalah madzhab imam Malik rahimahullah dan Abu Hanifah rahimahullah. Pendapat ini lebih kuat karena Allah Azza wa Jalla yang mewajibkan haji dengan firman-Nya.

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا

Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. [Ali Imran/3:97]

Tidak mewajibkan umrah. Hanya saja Allah Azza wa Jalla memerintahkan agar menyempurnakan kedua ibadah tersebut [1]. Jadi Allah Azza wa Jalla mewajibkan orang yang melaksanakan keduanya untuk menyempurnakannya. Awalnya, Allah Azza wa Jalla mewajibkan haji begitu dengan hadits-hadits shahih yang mewajibkan haji. [Majmu Fatawa 26/5] [2]

Penjelasan tentang perbedaan pendapat para Ulama tentang Umrah juga disampaikan oleh Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin rahimahullah dalam asy-Syarhul Mumti, 7/6-8, hanya saja beliau rahimahullah berbeda pilihan dengan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah. Apa yang diyakini oleh Syaikh Utsaimin rahimahullah sejalan dengan pendapat yang dianut oleh para Ulama yang tergabung dalam Lajnah Daimah lil Buhuts wal Ifta [Fatawa Lajnah Daimah, 11/317]

Wallahu a’lam

Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 11/Tahun XV/1433H/2012M